Tanya:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz saya adalah anak pertama dari tiga saudara dan sekarang sudah
bekerja.Dan Alhamdu lillah sekarang bisa membantu membiayai kebutuhan
keluarga yang berpenghasilan pas-pasan. Yang ingin saya tanyakan bolehkah
sebagian penghasilan yang saya berikan kepada orang tua dan adik2 saya
tersebut, saya niatkan untuk zakat penghasilan?Jazakallah Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat Saya :
SusantoJawab:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah . Amma ba’du.Untuk orang tua tidak, karena nafkah keduanya menjadi kewajiban Anda, jika Anda membayarkan zakat kepada orang tua berarti Anda menggugurkan kewajiban nafkah dari pundak Anda.
Apapun untuk adik-adik Anda, bisa selama hal itu diluar nafkah wajib, karena sebenarnya adik-adik Anda adalah kewajiban orang tua Anda, namun ketika orang tua tidak mampu maka Andalah yang memikul kewajiban ini, jadi nafkah adik-adik Anda yang belum mampu mencari nafkah itu adalah tanggungan Anda, maka boleh jika ia diluar nafkah yang menjadi kewajiban anda.
Wallahu a'lam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah.