Tanya :
Bagaimana hukumnya seseorang yang sedang berpuasa menggunakan minyak wangi di siang bulan Ramadhan?
Jawab :
Tidak apa-apa menggunakannya di siang bulan Ramadhan dan menghirupnya, kecuali asap tidak boleh dihirup, karena asap itu mempunyai dzat yang bisa mencapai lambung, yaitu rokok.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )