Tanya :
Lajnah Daimah ditanya: "Bagaimana hukumnya wanita pergi haji tanpa mendapat izin dari suaminya?"
Jawab :
Melaksanakan haji bagi yang mampu adalah wajib walaupun tanpa mendapat izin suami, dan tidak berhak suami melarang istrinya untuk menunaikan haji bahkan ia wajib membantunya.