Soal :
Apabila seorang lelaki masuk masjid saat sang imam tengah bertasyahud akhir, apakah keutamaan (shalat) berjama’ah terlewatkan darinya ?
Jawab :
Insya Allah ia memperoleh keutamaan, akan tetapi ia tidak mendapatkan shalat berjama’ah, kecuali jika hal tersebut terjadi pada dirinya karena suatu udzur.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãøó- :
ãóäú ÃóÏúÑóßó ÑóßúÚóÉð ãöäó ÇáÕøóáóÇÉö ÝóÞóÏú ÃóÏúÑóßó ÇáÕøóáóÇÉó
Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka sungguh ia telah mendapatkan shalat.
Pemahaman hadis ini, bahwa barang siapa mendapatkan kurang dari itu, maka ia tidak mendapatkan shalat. Akan tetapi, apabila karena suatu udzur, maka iya (ia mendapatkan keutamaan shalat berjama’ah).
(Muhammad bin Shaleh al-Utaimin, “Haddu Idraki Fadhli al-Jama’ah”, al-Fatawa ats-Tsulatsiyah, 1/23)