Soal :
Apakah ada riwayat yang menunjukkan akan disunnahkannya mengubah (berpindah) tempat untuk melakukan shalat sunnah setelah mengerjakan shalat wajib ?
Jawab :
Tidak ada hadis yang shahih tentang hal tersebut-sejauh yang saya ketahui. Akan tetapi, dulu, Ibnu Umar-semoga Allah meridhainya- dan banyak dari kalangan salaf melakukan hal tersebut. Perkara dalam hal tersebut luas, segala puji bagi Allah.
Datang dalam hal ini hadis yang lemah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud-semoga Allah merahmatinya-. Boleh jadi, hadis lemah terebut dikuatkan oleh tindakan Ibnu Umar-semoga Allah meridhainya- dan orang-orang yang melakukannya dari kalangan para salafush shalih.
Allahlah yang dapat memberikan taufiq
Wallahu A’lam
(Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazz, “Tuhfatu al-Ikhwan Bi-Ajwibati Muhammati Tata’allaqu Bi-Arkani al-Islam”, 1/112)
|