Soal :
Kalau seorang suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya, apakah jika si istri ingin bekerja atau ingin safar (bepergian) atau ingin berpuasa, ia wajib meminta izin kepada suaminya ?
Jawab :
Mengapa sang suami mengelurkannya (istrinya) (dari rumahnya), apakah karena menceraikanya atau apa ?
(Penanya berkata) :
Terjadi perselisihan di antara keduanya, lalu sang suami mengeluarkan istrinya dari rumah.
(Syaikh berkata) :
Dilihat, siapa yang salah. Jika yang salah adalah sang istri, maka ia (sang istri) seperti ada di dalam rumah (yakni, sang istri wajib meminta izin ketika ingin melakukan hal-hal yang disebutkan-pen).
Dan, jika suamilah yang salah, maka ia (sang suami) tidak memiliki hak.
(Al-Fatawa ats-Tsulatsiyah, ‘Isti’dzanu az-Zaujah Min Zaujiha Idza Akhrajaha Min Baitiha, 1/4)
|