Pertanyaan:
Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur`an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?
Jawaban:
Membaca al-Qur`an al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur`an.Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Qur`an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur`an, seperti mengucapkan,
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan,
إِنَّا لِلهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
Dan dzikir-dzikir dari al-Qur`an lainnya yang semisal itu.
Kitab ad-Da’wah, volume V, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 50, 51
Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid