Pertanyaan: "Apa hukumnya membuka celah menentang penguasa dan membuka LSM atau proyek-proyek yang tidak diizinkan oleh pemerintah?"
Jawaban: "Tidak boleh bagi seorang dari masyarakat mendirikan suatu lembaga atau proyek yang mengatur permasalahan umat kecuali berdasarkan izin dari pemerintah. Sebab, yang demikian itu dapat dianggap sebagai tindakan keluar dari jalur ketaatan kepadanya, sikap memisah darinya dan melanggar wewenangnya. Dan hal ini akan menimbulkan kekacauan dan terabaikannya tanggung jawab. ( al-Ijabat al-Muhimmah: hal. 25)."
[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta.]