Pertanyaan:
Seorang terkena najis setelah berwudhu, kemudian ia menghilangkan najis dari pakaian (atau badannya), apakah wajib baginya untuk mengulangi wudhunya tersebut?
Jawaban:
Jika seseorang terkena najis baik pakaian atau badannya sedangkan ia telah berwudhu, maka hal itu tidak mempengaruhi wudhunya, karena ia tidak terkena sesuatu dari pembatal-pembatal wudhu, akan tetapi dia harus mencuci najis tersebut dari badannya atau dari pakaiannya, dan ia shalat dengan wudhunya tersebut, hal itu tidak mengapa baginya.
[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan bab Ath-Thaharah]